Begini Kronologi Penipuan Nasabah Oleh Oknum Pegawai Bank Sulteng
Hingga saat ini, Polda Sulteng masih terus menggali keterangan dari tersangka apakah ada kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kas BPD Bahomotefe, Kababupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial Col, tinggal menunggu tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Hingga saat ini, Polda Sulteng masih terus menggali keterangan dari tersangka apakah ada kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, dari hasil keterangan tersangka, uang hasil penipuan deposit fiktif seniai Rp1 Miliar itu digunakan untuk mendanai beberapa proyek yang ada di Kabupaten Morowali.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula Col melalukan aksi penipuan ini?
Awalnya, pada april 2017, tersangka datang ke rumah korban bernama Kurniawati M Nasir, di Desa Keurea, Kecamatan Bahudopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tersangka kemudian menawarkan pembuatan deposito di Bank BPD Sulteng Bahomotefe.
"Tersangka kemudian menjelaskan, setiap penyimpanan Deposito Rp1 Milyar, mendapatkan hadiah umroh untuk dua orang," jelas Wakil Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono, Rabu (20/3/2019).
Karena tertarik, korban bersedia untuk menabung deposito di BPD Bahomotefe dengan mengangsur sebanyak 3 kali hingga sebanyak Rp1.043.000.000.
Pada 22 februari 2018, tersangka kemudian memberikan bukti bilyet deposito kepada korban.
"Bukti bilyet deposito itu ditandatangani sendiri oleh tersangka," tutur Setiadi.
Lebih lanjut Setiadi menjelaskan, saat itu tersangka menjanjikan korban akan diberangkatkan umroh akhir februari 2018 atau awal Maret 2018.
Kemudian pada 24 februari 2018, korban ke BPD Bahomotefe untuk melakukan pengecekan dan bertemu dengan customer service untuk melakukan pengecekan.
Sayangnya, setelah dicek, diketahui bilyet depositonya tidak terdata dalam sistem.
"Jadi memang bilyet gironya itu nomornya fiktif, nomor yang tertera hanyalah nomor tabungan biasa," pungkas Setiadi.
Akhirnya korban pun melaporakan kejadian itu ke Polres Morowali pada 18 mie 2018.
Hingga saat ini belum ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai PT. Bank Sulteng itu.
"Dari hasil penyidikan, memang tersangka bekerja sendiri," tandas Setiadi.(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akbp-setiadi-sulaksonoo.jpg)