11 Tahanan Rutan Makassar Rekam e-KTP, 10 Batal Gegara Hadiri Sidang
Menurut Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto perekaman E KTP kali ini untuk warga binaan asal Kabupaten Gowa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi warga binaan di Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Selasa (19/03/2019).
Menurut Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto perekaman E KTP kali ini untuk warga binaan asal Kabupaten Gowa. Ada sekitar 21 warga binaan daerah tersebut yang terdaftar belum memiliki E KTP.
"Hari ini berdasarkan hasil pendataan dan pelaporan terdapat dua puluh satu orang, diharapkan semuanya berhasil melakukan perekaman." Kata Mujiarto dalam rilisnya.
Dari 21 warga binaan wajib memiliki E KTP, hanya 11 orang yang ikut melakukan perekaman data. Sisanya tekendala karena sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kendati demikian, pihak Rutan tetap akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Gowa, termasuk Makassar untuk merampungkan semua warga binaan yang belum merekam data.
"Masih ada batas waktu yang cukup untuk melakukan pendataan kemudian melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perekaman," tuturnya.
Rutan Kelas1 Makassar sampai saat ini belum bisa memastikan berapa total warga binaaan yang terdaftar tetapi belum merekam.
Karena data tahanan di Rutan setiap terus berubah, baik mereka bebas ataupun ada tahanan baru yang masuk.
Sementara itu Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Penduduk Gowa, Abu Massir mengatakan siap turun lapangan untuk melakukan rekam KTP-el.
"Jadi kedatangan kami hari ini masih merupakan tindak lanjut dari aksi kemarin. Dengan koordinasi yang baik, semaksimal mungkin kita akan selesaikan tepat waktu," kata Abu Massir di sela waktu perekaman KTP-el. (San)