Masuk Lapangan Andi Makkasau Parepare Wajib Bayar Parkir, Warga Mengeluh
Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam Lapangan Andi Makkasau dikenakan parkir sebesar Rp 2000.
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNPAREPARE.COM, UJUNG - Warga mengeluhkan pungutan retribusi parkir yang harus dibayarkan ketika masuk menggunakan kendaraan di dalam Lapangan Andi Makkasau Parepare.
Keluhan warga ini ramai di media sosial facebook dan perbincangan Warung Kopi atau Warkop.
"Beberapa pedagang dan warga keluhkan adanya diterapkan parkir seperti ini, biar hanya masuk di Lapangan Andi Makkasau tetap kita dimintai biaya parkir, tolong dinas terkait ada apa ini?,"tulis akun Andi Ukki.
Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam Lapangan Andi Makkasau dikenakan parkir sebesar Rp 2000.
Dalam Peraturan Wali Kota Parepare (Perwali) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lokasi Parkir Di Tepian Jalan Umum Dalam Kota Parepare tertuang, dari 81 titik parkir, dalam Lapangan Andi Makkasau diantaranya.
Di dalam Lapangan Andi Makkasau ini masuk area parkir berbayar sisi jalan Riburane sepanjang 120 meter.
Mengacu Perwali titik parkir, sebanyak 81 titik tepian jalan umum yang berbayar di Parepare.
Adapun dari jumlah tersebut, lebih dari 20 berada di sepanjang jalan Bau Massepe yang merupakan salah satu jalan protokoler yang ada di Kota Parepare.
Sedangkan ada beberapa fasilitas pemerintah yang menjadi titik retribusi parkir yakni parkiran RSUD Andi Makkasau, Gedung Islamic Center, sekitar Pasar Lakessi, pelataran Kantor Dispenda (sekarang Disdukcapil), Puskesmas Mario Na Madising, Puskesmas Lumpue, Kebun Raya Jompie dan di dalam Lapangan Andi Makkasau Parepare.
Titik parkir yang tertuang dalam Perwali dikeluarkan kala masih dijabat Pjs Wali Kota Parepare, Luthfi Natsir.(adi)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @adibrencheck