Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Info Pengumuman PKKK/P3K 2019? BKN Beri Penjelasan dan Minta Pantau 4 Link Resmi Ini

Bagaimana Info Pengumuman PKKK/P3K 2019? BKN Beri Penjelasan dan Minta Pantau 4 Link Resmi Ini

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Sistem penilaian seleksi PPPK 

https://twitter.com/BKNgoid
http://facebook.com/BKNgoid
http://instagram.com/BKNgoidOfficial
http://youtube.com/c/BKNgoidOfficial …

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri

Seleksi Kompetensi

Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara.

Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing.

Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).

Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved