Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IPM Makassar Kecam Terorisme Selandia Baru, Ali: Pelaku Harus Dihukum Mati!

Menurut Ketua bidang Advokasi IPM Kota Makassar, Muhammad Ali Mabhan, kejahatan teroris merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap negara

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
hasim arfah/tribun-timur.com
Ketua bidang Advokasi IPM Kota Makassar, Muhammad Ali Mabhan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Makassar turut menyikapi peristiwa penembakan terhadap umat Islam yang sedang salat Jumat di Masjid Christchurch Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).

Menurut Ketua bidang Advokasi IPM Kota Makassar, Muhammad Ali Mabhan, kejahatan teroris merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap negara dan bangsa, juga merupakan kejahatan kemanusiaan.

"Laporan terakhir ada 49 korban meninggal dari aksi keji itu, sungguh kejadian itu sangat mengiris hati para umat Islam di seluruh dunia, bahkan tak ada satupun agama yang membenarkan tindakan tersebut," ujarnya, Minggu (17/3/2019).

Ia menegaskan, bahwa IPM sangat mengecam keras kejadian terorisme di Selandia Baru, dan berharap pelaku dapat dihukum mati atas dasar keadilan.

"Kami dari IPM kota Makassar meminta kepada pihak terkait khususnya pemerintah Selandia Baru untuk memberikan pendampingan moril kepada keluarga korban.

Dan juga masyarakat dan pelajar muslim dunia untuk memberikan dukungan moril yang sebesar besarnya terhadap warga muslim Selandia Baru," katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Masyarakat Indonesia agar tidak lagi menyebar luaskan video kejadian tersebut, agar tidak menimbulkan dampak besar lainnya.

Saat ini, sebanyak 49 orang tewas dengan 41 jenazah ditemukan di Masjid Al Noor saat jamaah salat Jumat di Christchurch, Selandia Baru. (*)

Caption:: Ketua bidang Advokasi IPM Kota Makassar, Muhammad Ali Mabhan,

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved