Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelapkan Motor Temannya, Warga Mamuju Diciduk Polisi

Kanit Phyton Polres Mamuju, Ipda Markus Panjaitan mengungkapkan, pelaku diringkus berdasarkan Lp/80/II/2019/ SPKT.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Nurhadi/tribunsulbar.com
Pelaku penggelapan motor saat berada di ruangan Reskrim Polres Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Unit Phyton Polres Mamuju kembali meringkus pelaku penggelapan barang, Senin (18/3/2019) dini hari.

Pelaku bernama Darman (34) menggelapkan motor milik temannya.

Pelaku diringkus sekitar Pukul 02.30 Wita, dini hari.

Kanit Phyton Polres Mamuju, Ipda Markus Panjaitan mengungkapkan, pelaku diringkus berdasarkan Lp/80/II/2019/ SPKT.

Markus menuturkan, awalnya pelaku meminjam Motor Mio M3 milik temannya Badaruddin, namun tak dikembalikan.

"Justru digadaikan dengan uang Rp 2 Juta,"ujar Markus.

Kata Markus, Unit Python berhasil menangkap pelaku berdasarkan infomasi masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil pelaku diringkus di Jl Monginsidi kota Mamuju,"katanya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Mamuju guna proses lebih lanjut.

"Kita juga amankan barang bukti satu unit motor mio warna hitam,"tuturnya.

Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,"ucapnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved