Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Anggota Polri Naik, Begini Kata Dosen Fakultas Hukum Unhas

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Muhammad Hasrul SH MH turut menanggapi kenaikan gaji anggota Polri tersebut.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribun-timur.com
Dosen Fakultas Hukum Unhas, Dr Muhammad Hasrul SH MH. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

PP tersebut mengatur tentang kenaikan gaji bagi anggota Polri tahun ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Muhammad Hasrul SH MH turut menanggapi kenaikan gaji anggota Polri tersebut.

Menurut Hasrul, kenaikan gaji bagi anggota Polri merupakan hal yang biasa.

"Menurut saya itu hal yang biasa. Kenaikan gaji anggota Polri itu sama dengan kenaikan gaji berkala yang juga diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya," kata Muhammad Hasrul, kepada tribun-timur.com, Senin (18/3/2019).

Ditambahkan Hasrul, kenaikan gaji bagi anggota Polri dan juga ASN lainnya merupakan hal yang wajar.

Apalagi kata dia, beban kerja Polri ke depan akan semakin kompleks.

"Harapan kita dengan kenaikan gaji ini, anggota Polri dapat meningkatkan kinerjanya, profesionalisme, terutama peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Sekadar diketahui, dalam PP yang diteken Jokowi tersebut, gaji terendah anggota Polri untuk pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) dengan masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 1,64 juta.

Sedangkan gaji terendah bagi perwira pertama untuk pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dengan masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 2,73 juta.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved