Romahurmuzy Ditangkap KPK, Begini Kata Dosen Hukum Unhas
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi SH MH mengatakan OTT terhadap Romy menunjukkan KPK lembaga independen
Penulis: Amiruddin | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang juga anggota DPR RI, Romahurmuziy alias Romy, sebagai tersangka kasus suap.
Romahurmuziy sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Jawa Timur (Jatim), Jumat (15/3/2019).
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, yang juga terjaring dalam OTT tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi SH MH mengatakan OTT terhadap Romy menunjukkan KPK lembaga independen, yang tidak dapat diintervensi siapapun.
Selain itu, Fajlu juga menyebut OTT terhadap Romy merupakan pukulan telak dan mematikan bagi Capres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pasalnya, kata dia, Romy salah satu penghubung yang paling otoritatif untuk menyambungkan relasi umat Islam, khususnya NU dengan votters.
"Tragedi Romy juga mengancam eksistensi PPP di parlemen. Dalam sejumlah survey, PPP sulit menembus parliamentary threshold (PT). Dengan kejadian ini, maka prediksi ini bisa jadi kenyataan, dan kasus Romy menggerus elektabilitas partai," kata Fajlurrahman Jurdi, kepada tribun-timur.com, Sabtu (16/3/2019).
Mantan Ketua DPP IMM tersebut menambahkan, OTT tersebut menunjukkan korupsi politik masih terus menjadi biang utama perilaku jahat ini dalam sistem politik kita.
Ketua-ketua partai yang terjaring KPK kata Fajlu, merupakan puncak gunung es perilaku korup di Indonesia.
Penulis buku, "Korupsi Kekuasaan," itu menambahkan, kasus yang melilit Romy membuat PPP saat ini menghadapi turbulensi.
"Pemilu kian dekat, sehingga konsolidasi partai harus dilakukan sesegera mungkin. Apalagi saat ini bias konflik dan dualisme masih ada, maka retakan-retakan itu perlu segera ditambal," tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Romy diduga terlibat kasus suap dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkup Kemenag RI.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: