Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Romahurmuziy Diciduk KPK, Inilah Deretan Pimpinan Parpol yang Terlibat Korupsi, PPP Sudah Dua Kali

Romahurmuziy menambah daftar panjang politisi Indonesia yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR
Romahurmuziy Diciduk KPK, Inilah Deretan Pimpinan Parpol yang Terlibat Korupsi, PPP Sudah Dua Kali 

Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Novanto pun menerima vonis tersebut. Menurut pengacaranya saat itu, Maqdir Ismail, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa KPK tidak mengajukan banding.

Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.

Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya. Saat ini ia sedang menjalani hukuman penjaranya di Lapas Sukamiskin. 

2. Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor
Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor (icha rastika/kompas.com)

KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia dianggap menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR.

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Pengusutan kasus Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved