Tak Hanya CPNS, PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Jumlah Pegawai Diterima, Jadwal & Gaji
Tak Hanya CPNS, PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Jumlah Pegawai Diterima, Jadwal & Gaji
“Kami tetap mempertimbangkan kualitas terutama untuk dari umum adalah betul-betul fair dan bisa diikuti sebagaimana seleksi sebelumnya,” ujar Setiawan.
Seleksi CPNS 2019

Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini pernah diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima usai pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Kamis (7/2/2019) lalu, mengatakan pendaftaran CPNS 2019 akan digelar usai Pemilu ini.
Untuk formasi CPNS 2019 tetap akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengusulkan.
"Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019) baru akan dibuka pendaftaran setelah pemilu, " ujarnya dilansir Tribun Kaltim.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan pemerintah tak akan membuka lowongan CPNS menjelang Pilpres.
Menurutnya, hal itu bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang akan digelar.
"Prinsipnya kita nggak akan ada ramai-ramai menjelang Pilpres. Nanti mengganggu dan bisa disalahartikan oleh siapa pun," kata Ridwan.
Baca: Mengenal Mariana, Vokalis Band Mr Jw yang Raih Perhargaan Kapolres Selayar
Baca: Contoh-contoh Soal UN & USBN SMA dan SMP Tahun Ajaran 2018/2019, Download Sekarang!
Baca: M Fathul Fauzy Nurdin Temu Relawan TP2T di Selayar
Penerimaan PPPK atau P3K

Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.
Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.
Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).