Putranya Disidang, Bupati Pangkep Datangi Kantor Pengadilan Pangkajene
Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pangkajene untuk memberikan suport untuk putra pertamanya, Sofyan Syam.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pangkajene untuk memberikan suport dan semangat untuk putra pertamanya, Sofyan Syam.
Pantauan TribunPangkep.com, Syamsuddin terlihat di dalam ruang sidang mendengarkan sidang pledoi dari para hakim.
Dia memakai baju kemeja putih lengan pendek, celana kain hitam dan sepatu berwarna merah.
Baca: Putra Bupati Pangkep Disidang Lagi, Kantor Pengadilan Pangkajene Dipenuhi Pemuda Pancasila
Baca: Pangdam Batalkan Kunjungan ke Enrekang
Baca: Polres Selayar Siap Laksanakan Millennial Road Safety Festival
Baca: Delapan Sirine Peringatan Tsunami Diusulkan Dipasang di Pesisir Pantai Palu
Usai duduk di dalam ruang sidang, tidak lama kemudian Syamsuddin keluar dan duduk di dekat pintu masuk. Disebelahnya, jejeran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) duduk dan setia menemani Syamsuddin.
Wajahnya nampak sayu, sesekali dia menunduk dan menghela nafas panjang.
Sesekali juga dia tersenyum kepada stafnya yang menyapa dirinya dibalik pintu Kantor Pengadilan Negeri Pangkajene.
Ketika dihampiri TribunPangkep.com, Syamsuddin langsung menyalami reporter TribunPangkep. com dan memberi tanda agar tidak berbicara dahulu.
Dia kemudian membenarkan posisi duduknya. Menegakkan punggungnya ke belakang dan sesekali mengusap wajahnya.
Sekitar lima menit kemudian, dia berdiri dan keluar dari Kantor Pengadilan Negeri Pangkep.
Di tempat itu, Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana juga datang menemani pimpinannya.
Dia berdiri dan nampak berbicara kepada beberapa orang yang menyapanya.
"Kita datang memberi semangat dan doa untuk Sofyan Syam. Tabahlah menghadapi cobaan dan sekaligus juga mendampingi Bupati Pangkep yang datang juga," kata Syahban, Jumat (15/3/2019).
Perdana Sidang dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ini dimulai kemarin, Senin 11 Maret 2019, dan sempat tertunda.
Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu tersangka Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Sofyan Syam ditunda, karena majelis hakim masih mendalami berkas dakwaan.
"Sidang ditunda dengan agenda sidang eksepsi dari penasihat hukum Sofyan," kata Farid.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo, Andi Imran Makkulau, dan Fajar Pramono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep menuntut Sofyan Syam dengan pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.
Kemudian sidang kedua, Selasa (12/3/2019) sidang mendengarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penasehat hukum terdakwa dan sidang selanjutnya, Rabu (13/3/2019) mendengarkan keterangan saksi hingga Kamis (14/3/2019) dan hari ini sidang putusan, Jumat (15/3/2019).
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar