Pemkab Gowa Hentikan Pengiriman Mahasiswa Program Seperempat Abad
"Sekarang tidak bisa lagi karena kewenangan Pemkab Gowa hanya SD dan SMP saja. Untuk SMA/SMK tidak lagi," sambung Salam.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Pengalihan pengelolaan SMA ke pemerintah provinsi berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan yang lebih tinggi lagi.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2