Sempat Ditunda, Sidang Perdana Korporasi Abu Tours Digelar Hari Ini
PT Abu Tours selaku biro perjalanan haji dan umrah yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) selaku biro perjalanan haji dan umrah yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, kembali akan disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/03/2019), hari ini, setelah pekan lalu ditunda.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa PT Abu Tours yang akan diwakili oleh Direktur Utama perusahan itu, Hamzah Mamba.
Sebelumnya, Hamzah Mamba dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada sidang beberapa pekan lalu dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca: Bos Abu Tours Minta Sidangnya Diudur Sepekan
Baca: RESMI!Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS di Papua Barat, Login di sscn.bkn.go.id,Bagaimana dengan Papua?
Baca: Tips Jitu WhatsApp, Cara Mudah Ciduk Orang-orang yang Sering Kepoin Profil Kamu
Serta Istri Hamzah Mamba Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun dan denda Rp 300 juta. Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim divonis 16 tahun dan denda Rp 100 juta dan Manager Marketing Abu Tours Haeruddin divonis 15 tahun dan denda Rp 100 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Riana mengatakan persidangan perdana korporasi PT Abu Tours sebelumnya ditunda atas permintaan CEO PT Abutour Hamzah Mamba.
"Hamzah Mamba meminta waktu satu minggu untuk didampingi kuasa hukumnya," kata Nana Riana kepada wartawan ditemui di ruang sidang pada saat itu
PT Abu Tours diketahui nama perusahaan biro perjalanan haji dan umrah dan travel turut menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Abu Tours didakwa menelentarkan 96 ribu calon jamaah umrah. Kerugian dialami calon jamaah mencapai Rp 1,2 triliun.
Perusahan didakwa hukum pidana dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Apa Itu Sumpah Mubahalah? Irjen Fadil Imran Tak Hadiri Undangan Mubahalah Laskar FPI Habib Rizieq |
![]() |
---|
Terungkap Siapa Aktor Investasi Miras Jokowi, Sudah Dibuatkan Perpres hingga Alasan Pencabutan |
![]() |
---|
Ikatan Cinta 4 Maret: Benarkah Roy Masih Hidup dan Ungkap Sendiri Kejahatan Elsa, Al Bongkar Makam? |
![]() |
---|
Menantu Soeharto, Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo Akhirnya Buka-bukaan Alasan Abaikan Pembenci |
![]() |
---|
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri |
![]() |
---|