Kembalikan 16 Karung, Terdakwa Pencuri Beras di Palu Divonis Dua Tahun
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara dua tahun dan tujuh bulan kepada kedua terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anwar Zulkifli Mansur dan Tamrin, akhirnya dijatuhkan vonis pidana penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (12/3/2019) kemarin.
Keduanya merupakan terdakwa kasus pencurian 16 karung beras milik warga Palu, Nelwan Ang Jaya.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara dua tahun dan tujuh bulan kepada kedua terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
"Menyatakan terdakwa Anwar Zulkifli Mansur dan Tamrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 2 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," demikian amar putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud, di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Dalam amar putusanya menyatakan, barang bukti berupa enam Belas karung Beras dikembalikan kepada pemiliknya Nelwan Angjaya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya, sedangkan JPU, Hamka masih pikir-pikir. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)