Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi, Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Gol IIA, Ini Rincian Besarannya, Sekdes dan Perangkatnya

Resmi, Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Gol IIA, Ini Rincian Besarannya, Sekdes dan Perangkatnya

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Resmi, Gaji Kepala Desa Kini Setara PNS Gol IIA, Ini Rincian Besarannya, Sekdes dan Perangkatnya 

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. 
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.

Sekdes dan Perangkat Pelaksana 

Puan menyebutkan besaran gaji kepala desa disetarakan dengan PNS golongan IIA.

Meski begitu, dirinya menyebutkan hanya kepala kadesnya saja yang mempunyai besaran gaji yang sama.

Sementara untuk jabatan lain akan disesuaikan dengan besaran 80-90% dari jumlah gaji yang disetarakan.

"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," jelasnya

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan perbaikan kesejahteraan.

Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (25/1/2019), di akun Instagram resminya saat itu Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Untuk besaran gajinya sendiri, khusus di golongan IIA dengan masa kerja nol tahun mereka mempunyai penghasilan sebesar Rp 1.926.000.

Berdasarkan fakta tersebut, menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

 

Namun untuk rincian besaran penghasilan tetap pastinya berbeda.

Gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.

Tidak hanya penyetaraan gaji, nantinya pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas lain bagi para perangkat desa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved