Ahli Bahasa Jelaskan Makna 'Idiot' di Vlog Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Protes Kompetensi Saksi
Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Dalam sidang tersebut, diulas makna kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani dalam vlognya. Sidang lanjutan menghadirkan saksi ahli Andi Yulianto, ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya.
Oleh jaksa penuntut umum, Rahmat Hari Basuki, saksi diminta menjelaskan makna harfiah kata-kata "Idiot", maupun asal kata tersebut.
Menjawab pertanyaan jaksa, Andi Yulianto menjelaskan sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli bahasa Indonesia.
"Idiot untuk menyebut taraf kecerdasan paling rendah. Kecerdasan paling tinggi disebut jenius," kata Andi.

Saksi yang dihadirkan juga menyebut jika kata-kata yang disebut Ahmad Dhani dalam vlognya, menghina massa yang menghinanya di luar hotel Majapahit.
Namun penjelasan saksi ahli dalam sidang tersebut disanggah oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki kompetensi karena bukan ahli forensik linguistik.
"Jadi saksi bukan ahli forensik linguistik," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.
Melalui pertanyaan kepada saksi, Aldwin juga menunjukkan kepada majelis hakim jika kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani bukanlah penghinaan karena tidak menyebut subjek yang dihina.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Tak Layak Jadi Barang Bukti
Sebelumnya,Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani mengatakan, rekaman video vlog "Idiot" tak layak jadi barang bukti untuk menjerat kliennya.
"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh labfor polisi," kata Aldwin.
Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.
Prabowo Ikut Jamin Penangguhan Ahmad Dhani
Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani menghuni sel penjara dalam proses persidangan perkara Pencemaran Nama Baik akibat Vlog 'Idiot'.
Ahmad Dhani sudah ditahan di penjara sejak 7 Februari 2019.
Hari Senin (25/2/2019) ini adalah hari ke-16 suami Mulan Jameela itu berada di balik jeruji besi.
Baca: Jelang Pemilu, Sekitar 1 Juta Kartu Perdana Selular Dinonaktifkan’ Pedagang Pulsa Klaim Merugi
Baca: Tema ILC TVOne Selasa Besok: Perlukah Pernyataan Perang Total & Perang Badar? Ada Rocky Gerung Gak?
Baca: Video Ekspresi Lady Gaga Terima Piala Oscar Pertama dan Fakta Rami Malek Pria Best Actor 2019
Tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani.
Sejumlah tokoh penting digunakan namanya sebagai penjamin, termasuk capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Selain capres nomor 02 Prabowo Subianto, juga ada nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ketua MPR Zulkifli Hasan, tokoh Muhammadiyah Amien Rais, dan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Jenderal TNI (Purn) Joko Santoso, hingga politisi Partai Berkarya Titik Soeharto.
Surat permohonan penangguhan penahanan itu, kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI pada 11 Februari 2019 lalu.
"Jadi tidak ada alasan penangguhan ditolak, karena nama-nama penjaminnya sangat berpengaruh," kata Sahid usai menemani Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Senin (25/2/2019).
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari 2019 lalu.
Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Sebelumnya, Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Jelang Pemilu, Sekitar 1 Juta Kartu Perdana Selular Dinonaktifkan’ Pedagang Pulsa Klaim Merugi
Baca: Tema ILC TVOne Selasa Besok: Perlukah Pernyataan Perang Total & Perang Badar? Ada Rocky Gerung Gak?
Baca: Video Ekspresi Lady Gaga Terima Piala Oscar Pertama dan Fakta Rami Malek Pria Best Actor 2019
PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng sempat diprotres oleh tim kuasa hukum karena Ahmad Dhani tetap ditahan meski perkaranya sedang dalam proses banding.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Bahasa Ulas Kata "Idiot" dalam Sidang Vlog Idiot Ahmad Dhani", https://regional.kompas.com/read/2019/03/12/12422251/ahli-bahasa-ulas-kata-idiot-dalam-sidang-vlog-idiot-ahmad-dhani.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Khairina