Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap 3 Alasan Siti Aisyah Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam hingga Peran Jokowi

Terungkap 3 alasan Siti Aisyah dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam hingga peran Presiden Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
THE INDEPENDENT
Siti Aisyah yang sempat dituding membunuh Kim Jong Nam. 

"Akhirnya Jaksa Agung Tommy Thomas mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan, membalas surat kami dan memohon juga kepada pengadilan pada persidangan kali ini mencabut dakwaan. Kita ucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah Malaysia. Hari ini adik kita bisa akan bertemu dengan keluarganya kembali, kembali ke tanah air," ujar Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Siti Aisyah, TKW asal Indonesia terdakwa pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un yakni, Kim Jong Nam akhirnya dibebaskan hakim pengadilan Malaysia.

Jaksa membatalkan tuntutan terhadap Siti Aisyah.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti Aisyah telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

Baju Jadi Kunci Kebebasan Siti Aisyah

Diwartakan AFP, Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Meski begitu, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Namun, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada media menjelaskan, minimnya bukti langsung menjadi penyebab mengapa Siti bisa bebas dari dakwaan.

"Tidak ada bukti langsung bahwa dia (Siti Aisyah) melakukan sesuatu ke Kim Jong Nam, seperti apa yang bisa anda lihat dari rekaman CCTV," ujar Gooi Soon Seng, sebagaimana dilansir North Korea News.

"Apa yang murni ditemukan hanyalah jejak zat VX yang minim, dan itu pun butuh kajian mendalam. Selain itu, fakta bahwa pakaian (milik Kim Jong Nam) yang jadi barang bukti, tidak memiliki DNA Siti Aisyah. Pakaian itu pun patut diragukan bagaimana mereka (jaksa) menjaganya selama ini," kata Gooi Soon Seng menambahkan.

Pengacara Siti Aisyah sebelumnya memprotes mengapa pihaknya tidak diberi akses memeriksa barang bukti berupa pakaian terakhir yang dipakai Kim Jong Nam.

Pakaian itu, menjadi kunci karena dinilai memiliki jejak pembunuhan, termasuk di antaranya adanya kandungan zat ZX, yang digunakan untuk meracuni Kim Jong Nam hingga tewas.

Dari pakaian itu pula, bisa ditelusuri apakah kedua terdakwa sempat menyentuh Kim Jong Nam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved