Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap 3 Alasan Siti Aisyah Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam hingga Peran Jokowi

Terungkap 3 alasan Siti Aisyah dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam hingga peran Presiden Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
THE INDEPENDENT
Siti Aisyah yang sempat dituding membunuh Kim Jong Nam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap 3 alasan Siti Aisyah dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam hingga peran Presiden Jokowi.

Kabar gembira bagi warga Indonesia, Siti Aisyah akhirnya menghirup udara bebas dari penjara di Negeri Jiran setelah dituding membunuh Kim Jong Nam.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham, Yasonna Laoly mengakui bukan hal mudah membebaskan Siti Aisyah dari jeratan kasus dugaan pembunuhan terhadap saudara tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam.

Proses tersebut melibatkan beberapa instansi kementerian seperti Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri beserta Kepolisian Republik Indonesia.

Hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo ( okowi).

"Atas perintah Bapak Presiden, kami (Kemenkumham), Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara untuk pembebasan beliau. Ini sudah dilakukan dan bahkan Bapak Presiden sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya, di bawah pimpinan masih Pak PM Najib maupun dengan Tun Mahatir."

Demikian kata Yasonna Laoly di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (10/3/2019).

Hari ini, sudah 2 tahun 23 hari sejak Siti Aisyah ditahan di Malaysia atas tuduhan pembunuhan berencana.

Proses panjang dilakukan dengan cara mengirimkan surat resmi beserta melobi pihak Pemerintah Malaysia, dalam hal ini Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

"Kita menyurati setelah diadakan perundingan dan pendekatan yang baik, maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Sebelumnya pada bulan Agustus tahun lalu, saya juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung, bertemu dengan PM Mahatir, Ibu Menlu juga begitu, bahkan Jaksa Agung kita juga pernah menyampaikan dan semua lah ikut berperan," katanya.

Hingga kemudian, Jaksa Agung Malaysia mempertimbangkan untuk mencabut tuntutan dengan tiga alasan.

"Beliau (Jaksa Agung Malaysia) membantu beliau ( Siti Aisyah) dengan 3 alasan. Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam," tuturnya.

Kedua, Siti Aisyah merasa dirinya dimanfaatkan oleh pihak Korea Utara untuk secara tidak langsung melakukan pembunuhan.

"Siti Aisyah telah dikelabuhi, dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak Korea Utara," ujar Yasonna Laoly mengungkapkan.

Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved