Bukan Hanya PKN STAN dan IPDN, Inilah 8 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Setelah Lulus Bisa Jadi PNS
jika kamu ingin mendapat jaminan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tak ada salahnya mencoba mendaftar di kampus-kampus kedinasan
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau STMKG merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sebelumnya STMKG bernama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG).
Tahun 2014 perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang berada di bawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
STMKG sendiri memiliki 4 program studi, yakni:
- Meteorologi
- Klimatologi
- Geofisika
- Instrumentasi
Setiap tahunnya STMKG menerima taruna-taruni sekitar 250 orang dari seluruh wilayah di Indonesia.
Kampus ini berlokasi di Jl. Perhubungan I No. 5, Pondok Betung, Pondok Aren, Pd. Betung, Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan, Banten 15221.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat “IPDN” adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
IPDN memiliki 2 fakultas, yaitu Fakultas Politik Pemerintahan dan Fakultas Manajemen Pemerintahan.
Fakultas Politik Pemerintahan membina dua program studi, yaitu:
- Kebijakan Pemerintah
- Politik Pemerintahan
Sementara Fakultas Manajemen Pemerintahan membina lima program studi, yakni
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Manajemen Keuangan
- Manajemen Pembangunan
- Manajemen Pemerintahan
- Kebijakan Pemerintahan.
Informasi lebih lengkap tentang kampus ini di laman https://ipdn.ac.id/beta/
Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik. P
Pembinaan secara fungsional Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
Namun secara pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dalam hal ini adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.