Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jatanras Polda Sulbar Ringkus Tiga Kawanan Jambret di Pasangkayu

Tim Jatanras Polda Sulbar meringkus tiga kawanan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mamuju, Jumat (8/3/2019).

Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Dirkrimum Polda Sulbar
Tiga orang jamret (depan) usai diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar bersama Resmob Polres Pasangkayu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim Jatanras Polda Sulbar meringkus tiga kawanan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mamuju, Jumat (8/3/2019).

Ketiga pelaku adalah RN, HR dan AF.

Ketiga pemuda itu merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Dirkrimum Polda Sulbar AKBP Nyoman Artana mengatakan, awalnya pada Rabu (6/3/2019) pihaknya menerima adanya tindak pidana pencurian di Jalan Artri dan Jalan Andi Makkasau Mamuju.

Dari situ, kata AKBP Nyoman, Tim Jatanras melakukan penyelidikan atas laporan warga.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi berinisial IW, maka diperoleh informasi dan identitas pelaku,"kata Nyoman kepada Tribun via whatsapp, Jumat (8/3/2019).

Baca: Catat, Ini Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Anggota Polri 2019 Polda Sulbar

Nyoman mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Hukum Polres Pasangkayu, setelah dilakukan pengejaran.

"Tadi diamankan sekitar Pukul 02.30 Wita, dibantu oleh tim Resmob Polres Pasangkayu di tempat persembunyiannya,"ungkapnya.

"Dari saksi lain berinisial HR, diperoleh informasi bahwa pelaku RN telah melakukan pencurian empat di wilayah Mamuju,"tambahnya.

Ia menyebutkan pelaku RN diringkus berdadarkankan empat laporan polisi.

Pertama, laporan polisi nomor LP/ 100/ III/ 2019/ SPKT tanggal 04 Maret 2019 dan mengambil satu buah HP VIVO di Jalan Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku Mamuju.

Kedua, laporan polisi nomor LP/ 101/ III/ 2019 / SPKT, tanggal 5 Maret 2019 dan mengambil satu buah HP Merk OPPO warna merah di Jalan Urip Sumoharjo Mamuju.

Ketiga, laporan polisi dengan nomor LP/ 106/ III/2019/ SPKT, tanggal 6 Maret 2019 dan mengambil satu buah HP merk VIVO di Jalan Alteri Mamuju.

Keempat, laporan polisi nomor LP/ 105/ III/ 2019/ SPKT, tanggal 6 Maret 2019, dan mengambil satu buah HP merk OPPO warna Golb Jalan Andi Makkasau Mamuju.

"Dia mencuri sebanyak lima kali, empat kali bersama HR dan satu kali bersama AF Jalan A.P Pettarani Mamuju, berdasarkan laporan polisi LP/96/III/ 2019, SPKT, tanggal 3 Maret 2019,"ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved