Rayakan Hari Perempuan Internasional, AIPJ2 dan ICJ Gelar Diskusi
Sementara masyarakat, khususnya perempuan tentunya tidak hanya membutuhkan perlindungan sebatas pada peraturan saja.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) bersama Institute of Community Justice (ICJ) menyelenggarakan diskusi dalam rangka perayaan Hari Perempuan International 2019.
Diskusi berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/3/2019), dengan mengangkat tema 'Keseimbangan dalam Perlindungan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum'.
Baca: Persyaratan dan Cara Daftar Pendamping Sosial PKH 2019: Daftar di Link ssdm.pkh.kemsos.go.id
Menurut Ira Husain Haddede selaku Program Manager ICJ, diskusi bertujuan untuk mempermuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
"Karena selama ini baik aparat penegak hukum sendiri dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan Hakim yang memang fokus pada Perma itu, memang belum maksimal dalam implementasinya," sebutnya.
Baca: Rektor Universitas Megarezky Pantau KKN Terpadu di Minasetene Pangkep! Ini Pesan Prof Rusli Ngatimin
Sementara masyarakat, khususnya perempuan tentunya tidak hanya membutuhkan perlindungan sebatas pada peraturan saja, tetapi bagaimana peraturan tersebut diterapkan.
Dalam hal ini adalah bagaimana diterapkan oleh aparat penegak hukum, khususnya Hakim ketika melaksanakan tugasnya; mengadili suatu perkara, dan bagaimana mereka menerapkan nilai-nilai Perma No. 3/2017 dalam produk yang mereka hasilkan, yaitu putusan.
Baca: Hasil Survei Terbaru Pilpres 2019: Semua Lansir Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kalah, Lihat Angkanya
"Bagaimana kemudian perempuan yang berhadapan hukum bisa mendapatkan keadilan dan perlakuan yang responsif di sistem peradilan kalau aturan itu belum tersosilisasi dengan baik kepada penegak hukum," sebutnya.
Oleh karena itu, melalui dengan diskusi ini mengupas peranan masing-masing pemangku kepentingan. Serta sinergi seperti apa yang bisa dilakukan untuk dapat memberikan perlindungan yang berimbang bagi Perempuan.
Baca: Diskon 50% di Warunk Upnormal Makassar Setiap Hari Kamis, Ini Syaratnya
Terkait dengan Perempuan, setidaknya terdapat tiga jenis perkara yang kental sekali berhubungan dengan Perempuan dan kekerasan berbasis gender, baik Perempuan sebagai korban, ataupun para pihak.
Yaitu perkara perceraian dan dispensasi perkawinan dalam ranah hukum keluarga, perkara kekerasan seksual dan perkara kekerasan dalam rumah tangga dalam ranah hukum pidana.
Baca: NA-ASS 6 Bulan Pimpin Sulsel, Ini Penilaian Dosen Ekonomi Asal Selayar
Dalam diskusi berlangsung hadir sebagai narasumber yakni Mappinawang, Dr Nirwana Panangrang (Hakim Pengadilan Tinggi Makassar) Justice Margaret Cleary Family Court of Australia), Fadiah Machmud, (Lembaga Perlindungan Anak).
Sementara pesertanya adalah perwakilan Ketua Pengadilan se Sulsel, Kejaksaan, Kepolisian, Kakanwil Kemenag Sulsel, Kemenag Kabupaten/Kota, Polrestabes Makassar.
Baca: Citizen Reporter: RJI Sulsel Goes to Campus Bersama Fakultas Ilmu Sosial UNM
Dinas PPPA Sulawesi Selatan, Dinas PPPA Makassar, Dinas PPPA Gowa, Dinas PPPA Maros, Dinas PPPA Bone, Dinas PPPA Bulukumba P2TP2A Sulsel, P2TP2A Gowa, P2TP2A Maros, P2TP2A Bone, P2TP2A Bulukumba, Paralegal Makassar,Paralegal Bone da Paralegal Bulukumba.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: