Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dishub Sulsel Sweeping Taksi Online Tidak Berbadan Hukum di Jl Ratulangi

Sweeping itu terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasrul
zoom-inlihat foto Dishub Sulsel Sweeping Taksi Online Tidak Berbadan Hukum di Jl Ratulangi
handover
Sejumlah personel Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel menggelar sweeping di Jl Ratulangi, Makassar, Rabu (6/2/2019).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah personel Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel menggelar sweeping di Jl Ratulangi, Makassar, Rabu (6/2/2019).

Sweeping itu terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online.

Sweeping menyaras kendaraan angkutan sewa khusus atau taksi online yang tidak berbadan hukum.

Baca: Bantuan Menteri Pertanian di Atakkae Wajo Dijarah Masyarakat

"Jadi sweeping terkait Permen 118 ini, yaitu terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau bahasa pasarnya angkutan (taksi) online yang berbadan hukum, karena kan selama ini ASK ini beroperasi per individu tidak punya badan hukum," kata Kepala Bidan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Hendra Tenri Tata kepada tribun.

Selain menyasar ASK yang tidak berbadan hukum, sweeping itu juga menyasar taksi online yang tidak mengantongi kartu pengawasa.

Baca: Kadis DPMPTSP Barru Optimis PSM Makassar Menang Atas Klateng Putra, Skor 1-0

"Yang kedua itu harus ada Kartu pengawasan, yang standar itu kan SIM dan STNK," ujar Hendra Tenri Tata.

Menurut Hendra Tenri Tata, kartu pengawasan yang harus dikantongi pengemudi ASK dan angkutan lainnya merupakan kartu pengendali yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.

Dalam sweeping itu, pengemudi taksi onlien yang belum berbadan hukum dan tidak mengantongi kartu pengawasan diberi surat pernyataan.

Baca: Baru Sebulan Nikahi Janda, Ayah Diduga Tega Sembelih Anak Tirinya yang Masih Balita, Ini Alasannya

"Jadi belum ada penindakan, kita hanya mbuatkan surat pernyataan kepada pengemudi agar memiliki badan hukum dan punya kartu pengawasan. Jadi ini sifatnya sosialisasi, setelah tiga minggu kedepan baru kita lakukan penindakan," jelasnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved