Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Negara Filipina Ber-KTP Mamuju, Begini Penjelasan Disdukcapil

Bereda foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berkewarganegaraan Filipina.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
KTP warga negara Filipina beredar di media sosial. 

"Disitu (Undang-undang) dijelaskan, WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah, pernah menikah dan memiliki Kitap wajib memiliki KPT-El. Dan orang Philiphina itu berkeluarga di Mamuju,"paparnya.

Dikatakan, Eriberto Obod sudah pernah melakukan perpanjangan KTP satu kali. Sebab, KTP-nya berlaku berdasarkan Kitap.

"Kitap berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun juga harus di perpanjang KTPnya,"katanya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved