Warga Negara Filipina Ber-KTP Mamuju, Begini Penjelasan Disdukcapil
Bereda foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berkewarganegaraan Filipina.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
"Disitu (Undang-undang) dijelaskan, WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah, pernah menikah dan memiliki Kitap wajib memiliki KPT-El. Dan orang Philiphina itu berkeluarga di Mamuju,"paparnya.
Dikatakan, Eriberto Obod sudah pernah melakukan perpanjangan KTP satu kali. Sebab, KTP-nya berlaku berdasarkan Kitap.
"Kitap berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun juga harus di perpanjang KTPnya,"katanya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A
Berita Terkait