Terseret Kasus Pidana Pemilu, Ketua DPRD Majene Sebut Dirinya Bukan Pengecut
Calon anggota DPRD Provinsi Sulbar dapil Majene, Darmansyah tersandung kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Calon anggota DPRD Provinsi Sulbar dapil Majene, Darmansyah tersandung kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Caleg sekaligus Ketua DPRD Majene itu diduga melibatkan ASN dalam kampanye di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur.
Kasusnya kini disidik Polres Majene dan unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penyidikan dimulai 1 Maret hingga 14 hari kerja.
Baca: PSM Makassar Terpaksa Jadi Tim Musafir Sepanjang Maret-April 2019
Baca: Sepekan Diguyur Hujan, Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Maiwa Enrekang
Baca: Bus Polres Luwu Utara Kecelakaan di Masamba, 11 Orang Masuk Rumah Sakit
Darmansyah mengaku siap mengikuti pemeriksaan penyidik dan Gakkumdu.
"Saya nda mungkin menghindar," ujar Darmansyah, Senin (4/3/2019).
Politisi PAN itu menegaskan, dirinya tidak akan lari dari pemeriksaan. Bahkan siap menerima apapun keputusannya nanti.
"Darmansyah bukan pengecut," ujarnya.
Sebelumnya, Darmansyah disangkakan melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab diduga melibatkan ASN berkampanye.
Jika terbukti bersalah, Darmansyah terancam hukuman penjara paling lama satu tahun. Serta denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: