Penyidik Yakin Tuntaskan Kasus Pidana Pemilu Ketua DPRD Majene
Berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Sulbar, Darmansyah telah dilimpahkan ke penyidik Polres Majene
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Sulbar, Darmansyah telah dilimpahkan ke penyidik Polres Majene sejak Jumat (1/3/2019).
Tim penyidik bersama unsur lain sentra Gakkumdu akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan, mulai hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Ia mengatakan, tim penyidik akan bekerja maksimal untuk pengungkapan kasus tersebut.
Baca: PSM Makassar Terpaksa Jadi Tim Musafir Sepanjang Maret-April 2019
Baca: Sepekan Diguyur Hujan, Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Maiwa Enrekang
Baca: Bus Polres Luwu Utara Kecelakaan di Masamba, 11 Orang Masuk Rumah Sakit
"Tentunya penyidik Polres Majene akan menyikapi ini juga sesuai tugas kami secara profesional," ungkap AKBP Asri Effendy, Senin (4/3/2019).
Kata Kapolres, penyidik dan sentra Gakkumdu diberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus tersebut. Terhitung mulai 1 Maret setiap hari kerja.
"Penyidik yakin bisa," ucapnya.
Caleg DPRD Sulbar Darmansyah saat ini aktif menjabat sebagai Ketua DPRD Majene. Ia diduga melibatkan ASN dalam kampanye di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Februari lalu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini disangkakan melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: