Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maros Darurat Tambang Ilegal, Walhi: Bupati Harus Bertindak Tegas

Akvitasas penambangan ilegal dan pembabatan ratusan hektare hutan di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros disorot Walhi.

Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
Ansar
Eskavator penambang disimpan di hutan saat banjir melanda Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu. 

TRIBUN MAROS.COM, TOMPOBULU - Akvitasas penambangan ilegal dan pembabatan ratusan hektare hutan di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, di soroti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Senin (4/3/2019).

Tambang dan pembabatan pohon yang tidak terukur, menjadi penyebab banjir bandang yang merendam pemukiman warga, Sabtu kemarin.

Direktur Walhi Sulsel, Muh Al Amin merespon pernyataan Bupati Maros, Hatta Rahman yang menyebut bencana banjir disebabkan aktivitas tambang ilegal dan penebangan liar.

Bupati punya kewenangan menindak tegas penambang ilegal dan babat pohon.

Hanya saja kewenangan tersebut tidak digunakan.

"Pemkab seharusnya belajar dari bencana banjir besar Januari lalu. Maraknya tambang di Tompobulu menyebabkan daya rusak yang parah.

Seharusnya, bupati bertindak tegas," kata Amin.

Walhi menyebut Maros sudah masuk pada kategori darurat penambang ilegal. Hal itu disebabkan, adanya pembiaran.

Penambang leluasa, karena tidak adanya pengawasan.

Pasca banjir besar lalu, Walhi telah melakukan investigasi di Maros.

Hasilnya, ada 23 tambang ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan, yakni Tanralili, Moncongloe dan Tompobulu.

"Ada 23 tambang ilegal yang kami temukan beroperasi di dataran tinggi Maros. Tambang itu memiliki daya rusak yang tinggi. Salah satu dampaknya, banjir bandang," kata Amin.

Mirisnya, tambang tersebut dibekingi oleh oknum anggota DPRD dan oknum Kepolisian.

Hal itu membuat Pemkab tidak bisa bertindak tegas.

Amin menyampaikan, pada regulasi pertambangan, kewenangan Pemkab untuk memberikan izin tambang, sudah diambil alih Provinsi Sulsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved