Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geramnya Mahfud MD Dituduh Terima Mobil Mewah dari Pengusaha, Laporkan @KakekKampret_ ke Polisi

Sebuah akun di Twitter @KakekKampret_ baru saja dilaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD ke Polres Klaten.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Ada Apa? Mahfud MD Bahas Kasus Era SBY Usai Disinggung Kasus Masa Lalu Habib Rizieq, Komen Menohok 

"Kenapa saya lapor ke Klaten, saya ini orang Sleman. Saya ingin mendidik masyarakat bahwa hukum itu terbuka di semua polres untuk UU ITE ini karena tidak ada locus delicti sebelum tertangkap orangnya," terang dia.

Mahfud mengungkapkan, jika ada masyarakat di Indonesia yang merasa terhina dengan kasus UU ITE dapat segera melaporkannya ke polres setempat, tanpa harus datang ke Jakarta.

"Dan saya melaporkan kasus ini ke Polres Klaten agar masyarakat tahu saja. Kalau saya mau di Jakarta, kan. Lebih sensasional dan macam-macam. Tapi saya lapor di sini biar masyarakat tahu anda bisa lapor di mana saja kalau diperlakukan begini," jelasnya.

Sementara dalam laporannya ke Polres Klaten, Mahfud membawa bukti berupa screenshot postingan dari akun Twitter @KakekKampret_.

Baca: Jadwal Liga Inggris - Disiarkan MNCTV dan RCTI, Ada Dua Derby Panas. MU Berjuang Geser Arsenal

Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Asnawi Ingin Jadi ASN! Ditanya Bonus Juara Piala AFF U-22, Ini Jawabannya?

Baca: Laga Perdana PSM Makassar di Grup C Piala Presiden 2019, Lawan Kalteng Putra! Ini Jadwal Lengkapnya

Respon Polisi

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

Aries mengatakan, laporan kasus UU ITE bisa dilaporkan di mana saja tanpa melihat terlebih dahulu locus delicti itu terjadi.

"Kecuali sudah jelas siapa pelakunya. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet yang menyatakan beliau sendiri terbukti semuanya sudah jelas locus delicti-nya di Jakarta. Tapi yang belum ketahuan siapa, yang menyampaikan terkait pencemaran nama baik itu seluruh kepolisian bisa untuk laporan yang terkait UU ITE," katanya.

Aries menjelaskan, unit siber yang dimiliki Polres Klaten telah terkoneksi dengan Polda Jateng dan Mabes Polri sehingga apabila ada pelaporan terkait UU ITE akan langsung terkoneksi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Kita berharap secepatnya pemilik akun tesebut bisa tertangkap dan akan kita lakukan pemeriksaan," kata Aries.(*)

Baca: Asyik, 5 Pemain PSM dan Persija yang Gabung Timnas, Bakal Diizinkan Bela Klub di Piala AFC 2019

Baca: Ketua KPU Bantaeng Bakar Semangat Peserta Rakor DPTb Tahap Kedua

Baca: Betulkah Ibas Yudhoyono Bertato Sehingga Pakai Lengan Panjang? SBY Curhat Jelaskan Faktanya

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter @KakekKampret_ ke Polres Klaten", https://regional.kompas.com/read/2019/03/01/23045211/ini-alasan-mahfud-md-laporkan-akun-twitter-kakekkampret_-ke-polres-klaten. 
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved