Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Pangkep Tidak Tahan Putra Bupati, Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, tidak melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu H Sofyan Syam

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Munawwarah Ahmad
Kejati Sulsel
H Sofyan Syam sedang diperiksa di Kejari Pangkep. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, tidak melakukan penahanan tersangka kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu melibatkan anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar Komisi E, H Sofyan Syam.

Sofyan Syam adalah anggota DPRD Sulsel dan juga putra kandung Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. 

"Betul Sofyan Syam ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tidak lakukan penahanan, karena di Undang-undang tidak ada penahanan terhadap tersangka kasus pelanggaran pemilu," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, Syamsinar, Jumat (1/3/2019).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, H Sofyan Syam sedang diperiksa di Kejari Pangkep.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, H Sofyan Syam sedang diperiksa di Kejari Pangkep. (Kejati Sulsel)

Baca: Langgar Pidana Pemilu, Anak Bupati Pangkep Ditetapkan Tersangka

Sementara, Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, enggan berkomentar banyak terkait kronologis kasus yang melibat anggota Dewan Provinsi yang kini juga sebagai Calon Legislatif Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kita tunggu saja hasilnya," singkat Samsir kepada Tribunpangkep.com.

Dari informasi yang didapat Tribunpangkep.com, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Sofyan terjadi pada wilayah Panitia Pengawas (Panwascam) Kecamatan Pangkajene.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pangkep menerima pelimpahan tahap kedua tersangka kasus dugaan tidak pidana pemilu dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Tersangka atas nama H Sofyan merupakan putra pertama dari Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tahap dua dari penyidik diterima sejak Kamis 28 Februari kemarin.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan bersedia kooperatif dalam proses penyelesaian perkaranya," kata Salahuddin.

Baca: Inilah Silsilah Keluarga Sandiaga Uno di Gorontalo & Alasan Sebagian dari Mereka Mendukung Capres 01

Baca: Jadwal dan Live Streaming MotoGP 2019 di Losail Qatar: Ini 10 Hal Baru dan Persiapan Valentino Rossi

Baca: Kabar Buruk Padahal Prabowo & Fadli Zon Jadi Penjamin, Penahanan Ahmad Dhani Ditambah 60 Hari

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved