Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagu Bruno Mars Dilarang Tayang di Jawa Barat, Ada Lagu Angez Mo feat Chris Brown Juga,Karena Vulgar

Bruno Mars protes KPID Jabar. Karena Lagu nya dinilai Vulgar. Ada Lagu Agnez Mo feat Chris Brown juga

Editor: Waode Nurmin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lagu Bruno Mars Dilarang Tayang di Jawa Barat, Ada Lagu Angez Mo feat Chris Brown Juga 

Lagu-lagu tersebut dapat diputar pada pukul 22.00-03.00 yang merupakan klasifikasi siaran untuk dewasa.

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan kebijakan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa, dan sebagainya, serta rapat pleno komisioner.

"Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Dedeh saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (27/2/2019).

"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kami kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.

Baca: Video Viral Siswa Bertanya ke Gurunya yang Berpeci Sambil Merekam dengan Bahasa Kotor, Tonton Disini

Pembatasan penayangan lagu itu, kata Dedeh, sudah sesuai dengan perilaku standar pedoman siaran Pasal 20 ayat 1 bahwa program siaran berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks dan/atau mengesankan aktivitas seks.

"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," tuturnya.

 Lagu Agnez Mo feat Chris Brown

Salah satu lagu hits yang dipopulerkan Agnez Mo bersama Chris Brown berjudul Overdose dimasukkan dalam daftar pembatasan pemutaran dan penayangannya di Provinsi Jawa Barat.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memutuskan membatasi pemutaran lagu Agnez Mo tersebut karena dianggap memiliki segmen dewasa.

Informasi tersebut disampaikan KPID Jawa Barat melalui surat pemberitahuan bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 seperti yang beredar di aplikasi perbincangan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).

Lagu Overdose yang dinyanyikan Agnez Mo dan Chris Brown langsung melejit dan menjadi trending topic di media sosial. Lagu ini pertama kali diluncurkan di Indonesia pada 26 Juli 2018.
Lagu Overdose yang dinyanyikan Agnez Mo dan Chris Brown langsung melejit dan menjadi trending topic di media sosial. Lagu ini pertama kali diluncurkan di Indonesia pada 26 Juli 2018. (Surya Malang)
"Bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," demikian keterangan tertulis KPID Jawa Barat.
Agnez Mo saat jumpa pers digital platform fesyen 'LYKE', di Lucy In The Sky di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Agnez Mo saat jumpa pers digital platform fesyen 'LYKE', di Lucy In The Sky di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017). (WARTA KOTA/ARIE PUJO WALUYO)

KPID Jawa Barat mengutip Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI No 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman khalayak, baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi, dan (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.

Disertakan pula Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI yang sama bahwa (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan atau mengesankan aktivitas seks, dan (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.

Kompas.com/Warta Kota

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved