Lagu Bruno Mars Dilarang Tayang di Jawa Barat, Ada Lagu Angez Mo feat Chris Brown Juga,Karena Vulgar
Bruno Mars protes KPID Jabar. Karena Lagu nya dinilai Vulgar. Ada Lagu Agnez Mo feat Chris Brown juga
Lagu-lagu tersebut dapat diputar pada pukul 22.00-03.00 yang merupakan klasifikasi siaran untuk dewasa.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan kebijakan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa, dan sebagainya, serta rapat pleno komisioner.
"Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Dedeh saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (27/2/2019).
"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kami kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.
Baca: Video Viral Siswa Bertanya ke Gurunya yang Berpeci Sambil Merekam dengan Bahasa Kotor, Tonton Disini
Pembatasan penayangan lagu itu, kata Dedeh, sudah sesuai dengan perilaku standar pedoman siaran Pasal 20 ayat 1 bahwa program siaran berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks dan/atau mengesankan aktivitas seks.
"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," tuturnya.
Lagu Agnez Mo feat Chris Brown
Salah satu lagu hits yang dipopulerkan Agnez Mo bersama Chris Brown berjudul Overdose dimasukkan dalam daftar pembatasan pemutaran dan penayangannya di Provinsi Jawa Barat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat memutuskan membatasi pemutaran lagu Agnez Mo tersebut karena dianggap memiliki segmen dewasa.
Informasi tersebut disampaikan KPID Jawa Barat melalui surat pemberitahuan bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 seperti yang beredar di aplikasi perbincangan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).


KPID Jawa Barat mengutip Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI No 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman khalayak, baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi, dan (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
Disertakan pula Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI yang sama bahwa (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan atau mengesankan aktivitas seks, dan (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
Kompas.com/Warta Kota