Bawaslu Mamasa Tertibkan APK Melanggar
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam menyebutkan penertiban APK dan APS tersebut dinilai telah melanggar aturan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dinilai melanggar ketentuan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamasa tertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), di Kabupaten Mamasa.
Penertiban ini dilakukan Bawaslu Mamasa bersama Satpol PP, sejak Rabu 27 Februari 2019
Dari penertiban itu, Bawaslu Mamasa bersama Satpol PP berhasil mencopot sekitar 20 APK.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam menyebutkan penertiban APK dan APS tersebut dinilai telah melanggar aturan.
"APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di fasilitas umum yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang pemilu," sebut Rustam Kamis (28/2/2019).
Menurut Rustam, penertiban itu dilakukan secara serentak oleh bawaslu tingkat kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.
Penertiban ini, kata dia, dijadwalkan sejak Rabu 27 Februari, hingga sehari sebelum waktu pencoblosan.
penertiban APK oleh Bawaslu Mamasa dilakukan di dua Kecamatan, yakni kecamatan Mamasa dan Tawalian.
Sebelumnya kata Rustam, bawaslu telah menyurat ke partai politik, maupun calon legislatif yang APKnya dinilai melanggar ketentuan. Sehingga penertiban yang dilakukan hanya dua kecamatan.
"Karena hal tersebut dianggap masih ada yang terpasang di zona umum," kata Rustam Kamis tadi.
"Kita bersyukur karena se-Sulbar, Mamasa yang paling tertib APKnya," tambahnya.
Untuk Kabupaten Mamasa, diucapkan Rustam, APK yang paling banyak ditertibkan adalah APK yang dipasang di tiang listrik.
"Yang kita tertibkan hanya belasan, tidak lebih dari 20 APK," ucapnya.
Sementara APK yang dianggap berada di zona privasi tidak ditertibkan. Alasannya karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu.
"Kita tidak boleh masuk wilayah yang dianggap privasi, karena kita bisa dituntut pidana oleh pemiliknya," pungkasnya.
Ia berharap, kedepan tak ada lagi pemasangan APK dan APS yang tidak sesuai regulasi.
Laporan Wartawan @rexta_sammy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satpol-pp-kabuoaten-mamasa-m.jpg)