Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Isu 'Panas' Jelang Pemilu 2019, Ini Pengakuan Sri Mulyani Diminta Tak Kejar-kejar Pengusaha

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun melontarkan pengakuan mengejutkan soal pajak.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Jadi Isu 'Panas' Jelang Pemilu 2019, Ini Pengakuan Sri Mulyani Diminta Tak Kejar-kejar Pengusaha 

Laporkan SPT 2019

Memasuki tahun 2019, segala persiapan telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak untuk mengingatkan masyarakat akan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi dan badan usaha.

Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tahun 2019 jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 22,05 persen Wajib Pajak (WP) dan diperkirakan meningkat sampai batas akhir tahun 2019.

Untuk Wajib Pajak yang terdaftar dan masih aktif sebanyak 56286 dan untuk target e-filing yang diberikan DJB sebanyak 17.150 dengan realisasi hingga tanggal 20 Februari 2019 hingga saat ini adalah 3782 wajib pajak atau 22,05 persen.

Begini cara lapor SPT Online.
Begini cara lapor SPT Online. (DIREKTORAT JENDERAL PAJAK)

Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Baca: Krishna Murti Sebut Ciri-ciri Wasit Nakal dan Klub Bersih di Kasus Pengaturan Skor,Termasuk PSM

"Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pribadi yaitu 31 Maret dan WP badan adalah 30 April 2019," ujar Nurbaeti, Rabu (20/2/3019).

Apabila sampai batas waktu, WP tidak lapor juga, KPP Pratama akan menyampaikan Surat Teguran pada WP dan jika sampai batas waktu surat teguran belum lapor juga, akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak atas denda keterlambatan lapor sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan.

"Sampai sejauh ini kita masih terus upayakan penyisiran di tempat-tempat lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan Wajib Pajak Tahunananya," tuturnya di Kantor KPP Pratama Pontianak.

Wajib pajak pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Laporan SPT berisikan total pendapatkan kotor dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Tapi, jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

“Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.

 Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?

Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian

Berikut daftarnya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved