Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI: Video 15 Camat di Makassar Beri Dukungan Capres, Ini 7 Larangan yang Dilanggar ASN

TRIBUNWIKI: Video 15 Camat di Makassar Beri Dukungan Capres, Ini 7 Larangan yang Dilanggar ASN

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru-baru ini, beredar sebuah video yang mengatasnamakan 15 camat se-Kota Makassar mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01.

Sontak video tersebut viral dan menjadi perbincangan khalayak kota Makassar.

Video itu diawali pernyataan Syahrul. "Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabaarakatuh. Saya Syahrul Yasin Limpo beserta seluruh camat se-Kota Makassar.....”

Baca: VIDEO SYL Bareng 15 Camat Beri Dukungan ke Capres, Penjelasan SYL: Selfi-selfi ji Itu Camat Kodong!

Baca: Video SYL Bareng Camat Dukung Jokowi Viral, PBHI Sulsel: Politisi Senior Mestinya Beri Contoh Baik

Satu per satu ke-15 camat memperkenalkan diri, diawali Camat Rappocini hingga Camat Wajo.

“Saya Camat Rappocini, Saya Camat Mamajang, Camat Ujung Tanah, Saya Camat Tamalanrea, Saya Camat Tallo, Saya Camat Kepulauan Sangkarrang,"

"Saya Camat Biringkanaya, Saya Camat Makassar, Saya Camat - Manggala, Saya Camat Bontoala, Saya Camat Panakkukang,

"Saya Camat Ujungpandang, Saya Camat Tamalate, Saya Camat Mariso, Saya Camat Wajo.”

Dalam video itu, para camat memang tidak menyebut “mendukung pasangan nomor urut....”

Teriak Harga Mati

Setelah memperkenalkan diri sambil mengacungkan jari telunjuk, Syahrul menggenggam tangan dua camat dan seluruh camat saling bergengaman tangan.

Lalu Syahrul berkata, "Semua bersumpah dan berjihad menyatakan kebulatan tekad mendukung calon presiden nomor urut satu, Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin satu periode lagi menjadi presiden.”

Baca: TRIBUNWIKI: Idap Aspergers Syndrome, Jadi Pianis Hebat! Ini Profil dan Daftar Karya Ananda Sukarlan

Baca: Terlalu Vokal Soal Pengaturan Skor, Mantan Pelatih PSM Makassar Robert Alberts Mengaku Dihukum PSSI

“Mari sama-sama berjuang dan berjihad untuk nomor satu, Jokowi adalah presiden terbaik dan masa depan rakyat,” lanjutnya.

Lalu Syahrul berteriak, "Jokowi-Ma'ruf." Lalu para camat berteriak, "Harga mati..."

Tiga di antara 15 camat itu memakai pakaian dinas. Mereka adalah Camat Biringkanaya, Camat Panakkukang, dan Camat Wajo.

SYL saat dimintai keterangan terkait video tersebut ia mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut hanya sekedar hiburan semata.

"Selfie-selfie ji itu Camat kodong," katanya melalui via whatsapp, Kamis (21/2/2019).

Para camat tersebut kemudian dipanggil oleh Bawaslu Sulsel untuk memberikan keterangan terkait video tersebut, Jumat (22/2/2019).

Imbauan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan himbauan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @fadjroelrachman yang menyebarkan edaran dari Bawaslu, Selasa (20/2/2018).

Baca: Hadapi Home United di Piala AFC 2019, Inilah 26 Pemain PSM Makassar yang Ikut ke Singapura

Baca: Letjen Purn Syafrie Syamsuddin Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Ichsan YL

Dalam edaran tersebut tertulis jika ASN harus menjaa netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihian presiden.

Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

Inilah 7 larangan ASN di tahun politik.

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved