Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pejabat Tembak Bocah karena Ambil Mangga yang Jatuh ke Jalan, Ngakunya Tembak Kucing

Kronologi Pejabat Tembak bocah karena Ambil Mangga yang Jatuh ke Jalan, Ngakunya Tembak Kucing

Editor: Rasni
tribunWow
Kronologi Pejabat Tembak Bocah karena Ambil Mangga yang Jatuh ke Jalan, Ngakunya Tembak Kucing 

GDN Jadi Tersangka

Disebutkan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, GDN kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Hal ini setelah penyidik unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan serangkaian penyelidikan.

“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Julkisno.

Kini GDN telah mendekam di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.

Dan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Bocah 8 Tahun Ditembak Pejabat di Ambon karena Ambil Mangga, Pelaku Mengaku Tembaki Kucing, http://wow.tribunnews.com/2019/02/22/kronologi-bocah-8-tahun-ditembak-pejabat-di-ambon-karena-ambil-mangga-pelaku-mengaku-tembaki-kucing?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved