Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diperiksa Berjam-jam, Ini Sanksi Bagi 15 Camat se-Makassar Jika Terbukti Melanggar, Dukung Capres 01

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).

Editor: Ardy Muchlis
Muh Abdiwan/Tribun
Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

Sementara hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas pemintaan sendiri sebagai PNS.

Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di intansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Apabila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Komentar SYL

Dalam Video itu, Gubernur Sulsel 2008-2018 Syahrul Yasin Limpo atau SYL memimpin 15 camat meneriakkan tekad “harga mati”.

Setelah mengakhiri jabatan Gubernur Sulsel, Syahrul diangkat menjadi Ketua DPP Partai Nasdem, Maret 2018.

“Selfi-selfiji itu camat kodong,” tegas Syahrul via WhatsApp, ketika dimintai komnetar terkait video tersebut, Kamis (21/2/2019) malam.

Video itu diawali pernyataan Syahrul. "Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabaarakatuh. Saya Syahrul Yasin Limpo beserta seluruh camat se-Kota Makassar.....”

Dua Laporan

Koordinator Divisi Pelayanan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, mengatakan, ada dua laporan terkait video itu, dari Partai Gerindra Sulsel dan dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Berdasar pada laporan tersebut, segera kami menindaklanjuti dan mempelajari sesuai peraturan yang ada," tegas Azry.

Baca: Ini Penjelasan Kanit Lantas Polsek Mamajang Soal Sweeping Misterius di Veteran Selatan

Baca: Krishna Murti Sebut Persib, Persipura & PSM Makassar Pelit Sogok Wasit, ini Komentar Bos Juku Eja

Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono meragukan keaslian video itu.

"Video itu editan, terutama statement...'Saya camat....' dan seterusnya. Ini pertemuan pribadi dan diakhiri dengan foto bersama senior SYL yang kemudian diviralkan," kata Sumarsono.

Kendati demikian, mantan Pj Gubernur Sulsel itu mengingatkan, camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved