Diperiksa Berjam-jam, Ini Sanksi Bagi 15 Camat se-Makassar Jika Terbukti Melanggar, Dukung Capres 01
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memeriksa 15 camat se Kota Makassar, Jumat (22/2/2019).
Sementara hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas pemintaan sendiri sebagai PNS.
Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di intansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Apabila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Komentar SYL
Dalam Video itu, Gubernur Sulsel 2008-2018 Syahrul Yasin Limpo atau SYL memimpin 15 camat meneriakkan tekad “harga mati”.
Setelah mengakhiri jabatan Gubernur Sulsel, Syahrul diangkat menjadi Ketua DPP Partai Nasdem, Maret 2018.
Video itu diawali pernyataan Syahrul. "Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabaarakatuh. Saya Syahrul Yasin Limpo beserta seluruh camat se-Kota Makassar.....”
Dua Laporan
Koordinator Divisi Pelayanan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, mengatakan, ada dua laporan terkait video itu, dari Partai Gerindra Sulsel dan dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Berdasar pada laporan tersebut, segera kami menindaklanjuti dan mempelajari sesuai peraturan yang ada," tegas Azry.
Baca: Ini Penjelasan Kanit Lantas Polsek Mamajang Soal Sweeping Misterius di Veteran Selatan
Baca: Krishna Murti Sebut Persib, Persipura & PSM Makassar Pelit Sogok Wasit, ini Komentar Bos Juku Eja
Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono meragukan keaslian video itu.
"Video itu editan, terutama statement...'Saya camat....' dan seterusnya. Ini pertemuan pribadi dan diakhiri dengan foto bersama senior SYL yang kemudian diviralkan," kata Sumarsono.
Kendati demikian, mantan Pj Gubernur Sulsel itu mengingatkan, camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden.