Niat Jemput Mertua, Sopir Mobil Ini Tertangkap Nyabu di Gowa
Sahing ditangkap petugas saat hendak menjemput mertuanya di Jl. Tirta Je'neberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil membekuk Sahing Bin Syamsuddin (32), sopir mobil yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Sahing ditangkap petugas saat hendak menjemput mertuanya di Jl. Tirta Je'neberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Minggu (17/2/2019).
Lelaki yang beralamat di Desa Bonto Tangnga Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa ini ketika itu memarkir mobil Avanza miliknya di tepi jalan.
"Petugas melihat adanya gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat merilis penangkapan pelaku, Rabu (20/2/2019).
Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu di bawah karpet tempat duduk bagian tengah. Jumlahnya 8 sachet plastik bening seberat 3,73 gram sabu.
“Selain menggunakan, pelaku juga. ternyata melakukan pengedaran sabu ke warga, dengan sasaran warga Bontolempangan,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa penggunaan narkoba telah dilakukannya sejak setahun terakhir. Ia nyabu satu sachet perhari untuk menambah staminanya.
"Sabu ini saya beli seharga Rp.200 hingga 400 rb dari hasil supir saya," kata Sahing di hadapan petugas.
Atas perbuatannya, Sahing kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 25/2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
