Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar: Overcrowding di Lapas dan Rutan Jadi Permasalahan Serius

"Persoalan Overcrowding ini berdampak ke pembinaan, karena berpengaruh juga pada pembinaan masyarakat di Lapas maupun Rutan," katanya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
HANDOVER
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, kelebihan jumlah penghuni atau Overcrowding di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi salah satu permasalahan serius.

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas mengaku, persoalan Overcrowding di Lapas dan Rutan Makassar menjadi satu persoalan serius, karena berdampak pada tidak efektifnya fungsi lembaga tersebut.

Baca: Wagub Sulsel dan Anies Baswedan Kompak Hadiri Raker APPSI

"Persoalan Overcrowding ini berdampak ke pembinaan, karena berpengaruh juga pada pembinaan masyarakat di Lapas maupun Rutan," kata Haswandy di Cafe Red Corner, Jl Yusuf dg. Ngawing, Kamis (21/2/2019).

Hal tersebut juga diakui Haswandy, saat LBH Makassar memfasilitasi Forum Grup Diskusi (FGD) Restorative Justice (RJ) di Red Corner dengan sejumlah narasumber, seperti Bapas, Lapas, Rutan dan Polisi.

Dalam catatan LBH Makassar, akibat dari Overcrowding ini membuat pada penghuni berdesakan dengan daya tampung yang tidak lagi memadai. Akibatnya berpotensi menimbulkan perlakuan tidak manusiawi.

Baca: VIDEO VIRAL Camat se-Makassar Dukung Jokowi-Maruf, SYL: Selfi-selfie ji itu Kodong!

Bahkan, dampak lain dari Overcrowding di Lapas dan Rutan dapat meningkatkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi penghuni didalam ruangan.

Haswandy menegaskan, akibat dari hal tersebut menimbulkan ketidak optimalnya kapasitas Lapas dan Rutan. Akibat lainnya, penghuni yang tidak mendapat pembinaan baik, akan kembali berbuat tindak pidana.

"Hara0annya mereka yang masuk ke Lapas maupun Rutan jika kembali ke lingkungan akan lebih baik, tapi karena overcrowding ini mereka tidak terlayani dengan baik dan bahkan akan kembali kesana," jelasnya.

Baca: Pencinta Demokrasi Selayar: Camat se-Makassar Dukung Jokowi Merupakan Pidana Pemilu

LBH Makassar menawarkan, jika tidak terjadinya Overcrowding di Lapas ataupun Rutan maka perlu dijalankan Restorative Justice. Karena semua tindak pidana di Masyarakat itu tidak mesti jalur Formal.

"Tentunya melalui Restorative Justice ini memberikan pemahaman ke masyarakar, semua tindak pidana itu tidak berlanjut ke persidangan, karena ada disebut shelter-shelter masyarakat," tambah Haswandy.

Dalam pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebenarnya dapat ditelusuri Prinsip dan Paradigma, hal itu secara tegas tertuang didalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved