Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantongi 1,52 Gram Sabu-sabu, Pemuda Luwu Timur dibekuk di Luwu Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang pria karena mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Lutra
Muh Ihsan (24) asal Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ditangkap di Jembatan Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap seorang pria karena mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.

Muh Ihsan (24) asal Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ditangkap di Jembatan Sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (20/2/2019).

Sabu-sabu seberat 1,52 gram ditemukan terikat lakban di lengan kiri Ihsan dan ditutupi jaket.

Baca: Ini Manfaat Program AKio Gagasan Pemkab Gowa

Baca: Listrik Padam di Maros Hingga Sore hari Ini, Catat Wilayah Terdampak

Baca: VIDEO: Kepala BPN Luwu Utara Mangkir Dari RDP di DPRD

"Penggeledahan kita lakukan usai kita mendapat laporan dari masyarakat," kata Kanit Lidik Dua Ipda Kawaru, Kamis (21/2/2019).

Ihsan, menurut Kawaru, diduga hanya kurir.

"Kita masih mendalami, di mana dia mengambil barang," katanya.

Kawaru juga berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dugaan penggunaan sabu-sabu.

"Kalau masyarakat tahu di dekatnya ada peredaran Narkoba, laporkan. Kami akan merahasiakan identitas anda," katanya.(TribunLutra.com)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved