Ilham Arief Sirajuddin Akan Luncurkan Buku saat Bebas, Penasaran Isinya?
Wali Kota Makassar periode masa jabatan 2004-2019 dan 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin (53) akan meluncurkan
TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Makassar periode masa jabatan 2004-2019 dan 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin (53) akan meluncurkan buku saat menghirup udara bebas.
Ilham Arief Sirajuddin kini masih menjalani sisa masa penahanannya di Lapas Klas I Makassar.
Sebagian naskah buku telah ditulisnya dan kini masih dalam bentuk draft.
Apa isi buku yang dia tulis?
"Soal perjalanan hidup saya, tapi tak banyak soal yang di penjara," kata Ilham Arief Sirajuddin kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Lapas Klas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Gunungsari, Makassar, Sulsel, Senin (18/2/2019).
Baca: Alasan Ilham Arief Sirajuddin Bersyukur Dipenjara, Hanya 2 Bulan Depresi
Selain akan meluncurkan buku, Ilham Arief Sirajuddin juga akan langsung umrah ketika bebas.
lham Arief Sirajuddin akan menghirup udara vebas pada tahun ini.
"Insya Allah, saya bebas tanggal 15 April 2019, 2 hari sebelum pemilu. Saya bebas pada tanggal itu kalau dapat remisi dasawarsa. Kalau tidak dapat, kemungkinan saya akan bebas Juli 2019 atau mundur 3 bulan," kata Ilham Arief Sirajuddin.
Baca: Daftar Pembesuk Ilham Arief Sirajuddin di Lapas Hari Ini, ke Mana Wali Kota Danny Pomanto?
Jika dihitung dari sekarang, Ilham Arief Sirajuddin atau akrab disapa Aco dan IAS bakal bebas 2 atau 5 bulan lagi.
Jika mendapatkan remisi dasawarsa, maka maksimal bakal diberikan kepada Ilham Arief Sirajuddin adalah 3 bulan karena masa pidananya lebih dari 3 tahun.
Jika tak mendapatkan remisi dasawarsa, dia bakal menghirup udara bebas Juli 2019.
Ilham Arief Sirajuddin kini pindah tempat penahanan sejak, Sabtu (16/2/2019), di Lapas Klas I Makassar.
Dia pindah dari Lapas Klas I Sukamiskin.
Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin mulai ditahan, Jumat, 10 Juli 2015 di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Setelah beberapa hari mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Ilham Arief Sirajuddin dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2007-2013.(*)