Rincian Soal Tes CAT PPPK 2019 Tahap I, Ada Soal Integritas, Pelajari Materi Bocoran Juknis BKN
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 Tahap I akan berlangsung pada 23-24 Februari 2019 mendatang.
Seluruh soal dikerjakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT BKN.
Baca: Hasil Liga Champions - Liverpool vs Bayern Imbang, Lyon vs Barcelona Juga Seri Semua Tanpa Gol
Baca: ILC TV One Tadi Malam, Ada Apa? Karni Ilyas Tak Sepakat dengan Rocky Gerung soal Forum Oposisi
Lokasi Tes
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian Agama. Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik. Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat.
“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya dikutip dari laman resmi KemenpanRB, menpan.go.id, Rabu (20/2/2019).
Dikatakan, adanya skema PPPK juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” imbuhnya.

Rekrutmen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.
Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud. Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.