Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Terdakwa Begal Sadis Potong Tangan Nilai Dakwaan JPU Berlebihan

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan begal menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pencurian secara kekerasan atau begal menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/02/2019) terlalu berlebihan.

Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), didakwa pasal berlapis yakni pasal primair  365 ayat 4 KUHP, serta  pasal 365 ayat ke 2 ke 1, ke 2, ke 4 KUHP dalam dakwaan Subsider, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Sangat tidak manusiawi. Ini bukan pembunuhan loh. Ini begal. Kalau  meninggal wajarlah. Seharusnya pasal 365 ke 1 dan 2 ancamanya 10 tahun,"kata Rahmat Sanjaya, Kuasa Hukum terdakwa.

Kendati  menilai dakwaan JPU terlalu berlebihan, kuasa hukum terdakwa  tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami tidak perlu mengajukan eksepsi nanti kita ajukan pembuktian dalam sidang selanjutnya,"sebutnya.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian karena mencuri hp korban bernama  Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.

Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).

Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV. Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.

Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.

Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.

Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku langsung menebas tangannya.

Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved