Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembegalan

Dua Pembegal Potong Tangan Akan Disidang, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Pada persidangan ini, dua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong, akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Adrian Dwi Saputra

Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
tribun timur/muhammad abdiwan
Polrestabes Makassar merilis penangkapan pelaku begal potong tangan, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/2018) siang. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku pembegal tangan terhadap mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2).

Pada persidangan ini, dua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong, akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Adrian Dwi Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu dakwaan subsidair tim JPU mendakwa Aco dan Emmang dalam pasal 356 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Para terdakwa ini akan disidang di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2),” kata Bambang Nurcahyo, Humas PN Makassar.

Kasus pembegalan terhadap Imran (19), terjadi November lalu. Kedua terdakwa merampas ponsel milik korban di Jl Datuk Ribandang, Makassar. Selain merampas, pelaku juga menebas tangan korban hingga putus.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved