Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipindahkan ke Makassar, IAS Bakal Bebas Bersyarat April 2019 Mendatang

Budi menyampaikan masa hukuman yang harus dijalani terpidana IAS kurang dari lima bulan. "Empat bulan lebih lagi harus di jalani," kata Budi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
DOK TRIBUN TIMUR
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tak lama lagi akan bebas dari penjara. Masa tahananya akan berakhir paling lambat Juli 2019 mendatang.

"Paling lambat bulan Juli berakhir masa hukumannya. Bahkan dimungkinkan bebas bersyarat pada bulan April 2019," kata Nasiruddin Pasigai, Kuasa Hukum IAS kepada Tribun, Minggu (17/2/2019).

Baca: Pengendara Motor Tercebur ke Dalam Drainase di Jl Metro Tanjung Bunga

Baca: Gubernur Sulsel Akan Disambut Tari Kolosal di HUT ke-59 Kota Parepare

Senada disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono.

Budi menyampaikan masa hukuman yang harus dijalani terpidana IAS kurang dari lima bulan. "Empat bulan lebih lagi harus di jalani," kata Budi.

Aco saat ini ditahan di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia dipindahkan dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pemindahaan Aco ke Lapas kampung halamanya, atas permintaan dirinya menjelang ahir masa hukuman. Aco ingin lebih dekat dengan  dengan keluarga dan para sahabatnya di Makassar.

Baca: Kebanjiran, Warga Tanralili Maros Salahkan Pengembang Perumahan

Baca: Nobar Debat Capres Malam Ini di Teras Minor Project Cafe Makassar, Free Snack dan Minuman

Aco menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin diketahui hampir 4 tahun  atas kasus kerjasama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perjalanan kasus IAS sendiri pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta divonis 4 tahun penjara Setelah itu, di tingkat banding hukumanya naik menjadi enam tahun penjara ditingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat kasasi, Ilham Arief mendapat keringanan dan divonis 4 tahun penjara. "Sudah dijalani semua. Kami tinggal menunggu bebasnya beliau," kata Nasiruddin Pasigai.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved