Waspada Bermedia Sosial, Penyebar Video Asusila di Majene Ini Meringkuk di Penjara
Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk tersangka perekam dan penyebar Video Asusila di media sosial.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk tersangka perekam dan penyebar Video Asusila di media sosial.
Pelaku penyebar video tak senonoh itu bernama Muh Armin alias Anto (38).
Anto merupakan tukang parkir yang tinggal di Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pelaku yang menggegerkan jagat dunia maya Majene ini diringkus Tim Passaka, Selasa (12/2/2019), malam.
Anto ditangkap bersama beberapa rekannya yang terkait dengan penyebaran Video Asusial.
Baca: Pernah Ditantang Jokowi soal Bocornya Anggaran Rp 500 T, Prabowo: Banyak Sekali Bukti di KPK dan BPK
Baca: Prokontra KH Hanief Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Agung, Sebar Pamflet Hingga Reaksi Tim No 2
Baca: Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA Sederajat, Gaji Rp 6,5 Juta, Segera Daftar, Sisa 2 Hari
"Tim Passaka Polres Majene melakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang terkait penyebaran video dan gambar bermuatan asusila melalui media sosial," ungkap AKP Pandu Arief Setiawan melalui rilisnya, Jumat (15/2/2019).
Dari tangan Armin disita barang bukti handphone Vivo Y56 putih gold.
Serta handphone Oppo R1S putih milik rekannya yang diduga digunakan untuk menyebar rekaman video asusila di media sosial.
Dijelaskan, pelaku merekam video asusila di kawasan wisata pantai di Majene, Kamis (24/1/2019).
Saat itu pelaku yang merupakan petugas parkir di tempat wisata tersebut, menghampiri sepeda motor yang terparkir di semak-semak.
Kemudian pelaku melihat dua pasangan muda-mudi berduaan.
Pelaku lalu mengambil handphone dan merekam aksi dua sejoli itu bermesraan layaknya suami istri.
"Dari rekaman video dan gambar itulah dibagikan oleh pelaku kepada salah seorang rekannya melaui akun whatsapp dan facebook," jelas AKP Pandu.
Rekaman video dan screenshot potongan video tersebut tersebar luar di berbagai media sosial beberapa pekan terakhir.
Kondisi itu menimbulkan keresahan masyarakat.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia saat ini mendekam di tahanan Mapolres Majene.
Ancaman Penyebar Konten Pornografi
Pertanyaan: Apa ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan konten pronografi?
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Melansir hukumonline.com berikut jawabannya:
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Langkah Hukum
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu:
Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian.
Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Kemudian kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.[1]
Penyebaran Konten Pornografi
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sayangnya Anda tidak mendeskripsikan kategori “film semi pornografi” seperti yang Anda maksud.
Karena untuk membuktikan terjadinya sebuah pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file (fail) rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan.
Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, maka dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Mengingat Pasal 369 ayat (1) KUHP tersebut merupakan delik aduan, maka seperti saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (“APH”).
Rekayasa Rekaman Video
Menjawab pertanyaan Anda, apakah dua film dapat digabungkan menjadi satu, jawabannya YA.
Karena pada dasarnya fail-fail berbentuk audio dan video meskipun terpisah, melalui proses editing fail-fail tersebut dapat digabungkan menjadi satu fail sehingga seolah-olah dianggap satu kesatuan fail “film”.
Proses editing atau rekayasa sebuah fail rekaman sangat mungkin untuk dilakukan, baik secara sederhana maupun dibuat secara profesional.
Banyak aplikasi yang memungkinkan dilakukannya rekayasa terhadap sebuah rekaman (khususnya foto atau video). Berdasarkan pengalaman kami, rekayasa gambar atau video termasuk mengganti wajah dalam video maupun gambar dapat dilakukan dengan kemampuan editing sederhana sekalipun. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan agar kita menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum kita memutuskan untuk membuat, menyimpan, atau mempublikasikan foto/video pribadi kita.
Deteksi Hasil Rekaman
Sepengetahuan kami, deteksi tanggal sebuah rekaman video/audio dapat dilakukan apabila metadata asli dari fail asli dapat ditemukan.
Metadata ini mengandung informasi mengenai isi/data/informasi dari suatu data yang dipakai untuk keperluan manajemen fail/data yang tertanam dalam sebuah basis data.
Namun tidak bisa dipungkiri, metadata fail sendiri masih dimungkinkan untuk diubah/direkayasa. Untuk mengetahui asli tidaknya sebuah metadata tentu dibutukan proses pembuktian melalui digital forensic.
Jika metadata asli fail tidak ditemukan, maka yang dapat dideteksi oleh penyidik hanyalah tanggal pertama kali fail tersebut diunggah pelaku ke dalam internet (jika gambar diunggah pelaku ke internet).
Jika laporan Anda ditindaklanjuti, dengan teknik tertentu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin menemukan fail unggahan pertama yang akan menjadi petunjuk untuk menemukan pelaku/pengunggah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Hukumonline.com
(Tribunmajene.com/hukumonline.com)
Laporan wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
(*)