Waspada Bermedia Sosial, Penyebar Video Asusila di Majene Ini Meringkuk di Penjara
Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk tersangka perekam dan penyebar Video Asusila di media sosial.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sayangnya Anda tidak mendeskripsikan kategori “film semi pornografi” seperti yang Anda maksud.
Karena untuk membuktikan terjadinya sebuah pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, hal pertama yang akan dilakukan penyidik adalah menentukan apakah konten file (fail) rekaman sebuah video/gambar termasuk dalam ketegori konten yang melanggar kesusilaan.
Biasanya penyidik akan meminta pendapat ahli untuk menentukan apakah benar konten rekaman video tersebut melanggar kesusilaan. Jika benar, maka dapat ditindaklanjuti oleh penyidik dalam sebuah proses penyidikan.
Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Mengingat Pasal 369 ayat (1) KUHP tersebut merupakan delik aduan, maka seperti saran kami, Anda sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (“APH”).
Rekayasa Rekaman Video
Menjawab pertanyaan Anda, apakah dua film dapat digabungkan menjadi satu, jawabannya YA.
Karena pada dasarnya fail-fail berbentuk audio dan video meskipun terpisah, melalui proses editing fail-fail tersebut dapat digabungkan menjadi satu fail sehingga seolah-olah dianggap satu kesatuan fail “film”.
Proses editing atau rekayasa sebuah fail rekaman sangat mungkin untuk dilakukan, baik secara sederhana maupun dibuat secara profesional.
Banyak aplikasi yang memungkinkan dilakukannya rekayasa terhadap sebuah rekaman (khususnya foto atau video). Berdasarkan pengalaman kami, rekayasa gambar atau video termasuk mengganti wajah dalam video maupun gambar dapat dilakukan dengan kemampuan editing sederhana sekalipun. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan agar kita menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum kita memutuskan untuk membuat, menyimpan, atau mempublikasikan foto/video pribadi kita.