Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Bermedia Sosial, Penyebar Video Asusila di Majene Ini Meringkuk di Penjara

Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk tersangka perekam dan penyebar Video Asusila di media sosial.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDYATMA JAWI
Tersangka perekaman dan penyebar video asusila saat press release di Mapolres Majene, Jumat (15/2/2019) 

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia saat ini mendekam di tahanan Mapolres Majene.

Ancaman Penyebar Konten Pornografi

Pertanyaan: Apa ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan konten pronografi?

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Melansir hukumonline.com berikut jawabannya:

Ulasan :

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Langkah Hukum

Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu:
Sebagai langkah awal Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian.

Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.

Kemudian kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cyber crime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.[1]

Penyebaran Konten Pornografi

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved