Pemilu 2019
KPUD Maros Rakit Kotak Suara Pemilu, Segini Jumlahnya
Sebanyak 5.359 kotak suara akan dirampungkan oleh KPUD Maros, dalam waktu lima hari. Kotak suara tersebut berasal dari KPUD Provinsi Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - KPUD Maros mulai melakukan perakitan kotak suara Pemilu 2019, di ruangan gedung gabungan organisasi, milik Pemkab Maros, Jumat (15/2/2019).
Sebanyak 5.359 kotak suara akan dirampungkan oleh KPUD Maros, dalam waktu lima hari. Kotak suara tersebut berasal dari KPUD Provinsi Sulsel.
Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal mengatakan, selama proses perakitan kotak suara, pihaknya melibatkan seluruh staf dan pegawai. KPUD tidak melibatkan pihak lain.
Baca: Caleg Paku Pohon, Aktivis Lingkungan Maros Ajak Warga Tolak Pelaku
Baca: Pemuda Pancasila dan PMI Bedah Rumah Warga Miskin di Tanralili Maros
Baca: VIDEO: Detik-detik Preman di Grand Mal Maros Bubarkan Massa KPMP
"Kami mulai melakukan perakitan kotak suara sebanyak 5.359 unit. Kami target perakitan rampung dalam waktu lima hari. Anggota berkerja maksimal untuk merampungkan tepat waktu," katanya.
Nantinya, kotak suara tersebut akan disebar di 1.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan atau dan 103 desa dan kelurahan.
Perakitan kotak suara dilakukan berdasarkan aturan baru Pemilu 2019. Kotak suara yang lama, sudah tidak digunakan lagi.
"Dari 5.359 kotak suara yang diterima KPU Maros, beberapa diantaranya akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Maros. Narapidana juga akan menggunakan hak suaranya," katanya.
Untuk hari pertama, petugas menemukan adanya kotak suara yang cacat. Kotak suara cacat akan diganti oleh KPU RI. KPUD Maros, segera meminta pergantian kotak suara yang rusak.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
(*)