Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi Kirim Dokter Kontroversial untuk Ani Yudhoyono, Berikut 5 Hal Terkait Dia

Presiden Jokowi mengirim dokter kepresidenan, Terawan Agus Putranto ke Singapura untuk perawatan Ani Yudhoyono.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/HO/ANUNG ANINDITO
Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengusap kepala istrinya, Ani Yudhoyono yang tengah menjalani perawatan di National University Hospital, Singapura, Selasa (12/2/2019). Ibu Negara ke-6, Ani Yudhoyono terindikasi menderita penyakit kanker darah sehingga harus menjalani perawatan intensif. 

Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh di area otak.

Selain itu, dengan cara memasukkan cairan Heparin yang bisa memberi efek anti pembekuan darah di pembuluh darah.

Metode pencucian otak atau metode DSA, dr Terawan kemudian melambung.

Bahkan pernah menangani beberapa tokoh, seperti Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendroproyono, hingga tokoh pres Dahlan Iskan.

4. Pernah Memperoleh Sanksi Pemecatan

Karena metode cuci otak yang diterapkannya pada pasien penderita stroke, dokter Teriawan pernah menerima sanksi pempemecatan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

IDI menilai dokter Terawan tidak terbuka dan selalu tak mau memberikan penjelasan di forum ilmiah kepada sesama sejawat kedokteran.

Selain itu, metode DSA tersebut mendapat penolakan dari Prod DR dr Hasan Machfoed, ketua Persatuan Dokter Saraf Seluruh Indonesia (Perdossi).

Akhirnya dokter Teriawan mendapat sanksi pemecatan selama 12 bulan.

5. Dokter yang Dermawan

Dokter Teriawan juga diketahui sebagai dokter yang dermawan dan tidak doyan duit.

Hal ini disampaikan salah satu pasiennya, yang bernama Bambang Kuncoro.

"Saya saksi hidup. Itu dokter Terawan adalah dokter yang tidak doyan duit. Sing penting pasien yang dia tangani sembuh," kenang Bambang Kuncoro yang sekarang sudah bisa jalan-jalan ke luar kota mendatangi sejumlah obyek wisata bersama keluarganya.(*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved