Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Daftar 5 Instansi yang Membuka Penerimaan CPNS 2019, Buruan Daftar di sscn.bkn.go.id!

Berbeda dengan CPNS 2018, seleksi CPNS 2019 hanya digelar di lima instansi, yakni

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Daftar Formasi CPNS 2019 

Ini Daftar 5 Instansi yang Membuka Penerimaan CPNS 2019, Buruan Daftar di sscn.bkn.go.id!

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Berbeda dengan CPNS 2018, seleksi CPNS 2019 hanya digelar di lima instansi, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkot Palu, Pemkab Sigi, Pemkab Parigi Moutong, dan Pemkan Donggala.

Pendaftaran bisa dilakukan di sscn.bkn.go.id sejak Rabu (13/2/2019).

Rekrutmen CPNS khusus ini sudah diumumkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun official Twitter dan terbuka bagi formasi umum dan khusus non eks K-II maupun formasi khusus eks K-II/.

Menurut PP 11 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

CPNS 2019 Sulawesi Tengah
CPNS 2019 Sulawesi Tengah (SSCN)

Namun, bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di SSCN 2018, sudah tidak dapat mendaftar ulang di periode ini.

Yang dapat melakukan pendaftaran adalah pelamar yang sebelumnya belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum sampai tahapan kirim pada halaman resume.

Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu.

Silahkan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".

Alur Pendaftaran:

1. Akses Portal SSCN 2018

Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id

Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.

2. Membuat akun SSCN 2018

-Pilih menu Registrasi
-Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
-Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
-Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.

Pembuatan Akun CPNS 2018
Pembuatan Akun CPNS 2018 (SSCN)

3. Log in ke SSCN

Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

4. Daftar Instansi

-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran

-Melengkapi biodata

-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan

-Melengkapi datan pada form yang tersedia

-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.

5 Verifikasi Pendaftaran

Tim verifikaror melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

Pelamar yang dinyatakan lulu seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

Alur Pendaftaran CPNS 2018 khusus Provinsi Sulawesi Tengah
Alur Pendaftaran CPNS 2018 khusus Provinsi Sulawesi Tengah ()

Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isi form dengan data yang benar.

Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.

Tertunda Akibat Bencana

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Kota Palu kembali dibuka.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pada Kamis (7/2/2019) tentang seleksi penerimaan CPNS yang tertunda akibat bencana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu, H Baso mengatakan, pohaknya sudah menetapkan jumlah kuota dan lokasi pelaksanaan ujian.

"Kami hanya mengimplementasikan kebijakan atau kelutusan dari BKN, kamu hanya mengumlulkan berkas," ujarnya saat dihubungi Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu nomor 870/204/BKPSDMD/2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bagi pelamar yang sudah mrlakukan registrasi sebelum terjadi bencana alam pada 28 September 2018, agar mrlakukan proses pendaftarannya melalui protal https://sscn.bkn.go.id fan segera mengirim berkas fisiknya.

Bagi pelamar yang telah berhasil mendaftar dan telah berhasil mencetak kartu pendaftarannya sebelum bencana 28 September 2018 pada protal https://sscn.bkn.go.id agar segera mengirim berkas fisiknya kepada BKPSDMD Kota Palu mrlalui Kantor Pos PO BOX 94000 mulai tanggal 11 - 18 Februari 2019.

Tahap Pendaftaran PPPK 2019

Berikut panduan lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id!

Link sscasn.bkn.go.id dan sp3k-daftar.bkn.go.id kini sudah bisa diakses.

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap.  

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran PPPK Tahap I dibuka Mulai Tanggal 10 - 17 Februari 2019.

Dari pantauan, portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.

Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

a. Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK  

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Berikut jadwal lengkapnya:

Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019

Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019

Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019

Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019

Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019

Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019

Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.

Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019

Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019

Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019

Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran

Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. 

Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

(*)

(Tribun Timur/Anita Kusuma Wardana/Muhakir Tamrin)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved