Saatnya Laporkan SPT Pajak Tahunan Anda, Begini Langkah-langkahnya, Jangan Sampai Lupa Nomor E-FIN
Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TRIBUN-TIMUR.COM-Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Video Viral! Detik-detik, Kronologi Paspampres Lumpuhkan Pengendara Motor, Sebenarnya Bisa Ditembak |
![]() |
---|
AKHIR Cerita Janda Muda Cinajur Hamil Karena 'Angin Masuk' Mantan Suami Akui Hal Tak Terduga Ini |
![]() |
---|
Danramil Cengkareng Jakarta Kapten Edy Moerdoko Marah Besar Soal Polisi dan Tentara Baku Tembak |
![]() |
---|
Masih Ingat Leony Eks Trio Kwek Kwek? Sekarang Putuskan Hidup Tanpa Sebuah Pernikahan |
![]() |
---|
Profil Bripka Cornelius Siahaan Meninggalkan Istri dan Anak Jika Dipenjara dan Dipecat dari Polri |
![]() |
---|