Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Hadiri Uji Publik Rancangan Permenhub dan Reasi Ahmad Yani
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Aturan Driver Ojek Online di Kota Makassar, Senin (11/2/2019).
Uji publik ini juga dihadiri perwakilan mitra driver online di Makassar.
Acara berlangsung seru karena perwakilan driver ojol meminta kemenhub tidak arogan dengan membuat aturan tanpa kajian mendalam dan komprehensif.
Baca: Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian
Baca: Benarkah? Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Keterangan Kemenhub, Cek dan Beli Segera
Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI
Baca: Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari
Puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).

Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.
Untuk diketahui, saat ini pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perwakilan mitra driver Gojek, Fahrul dalam forum tersebut mengatakan menolak peraturan tersebut karena dapat merugikan pihak driver, konsumen dan pihak Gojek.
Menurutnya, kondisi pasar yang terjadi di Makassar berbeda dengan Jakarta yang telah dilakukan uji publik.
"Kami menolak bukan berarti tidak diuji publik, tapi inilah keputusan dari uji publik tersebut," kata Fahrul.
VP Corporate Affairs Gojek, Michael saat mengkonfirmasi Tribun Timur, Senin (11/2/2019) melalui pesan whatsapp mengatakan saat ini masih menggu hasil akhir dari rancangan Permenhub tersebut.
Baca: Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian
Baca: Benarkah? Harga Tiket Pesawat Sudah Turun, Keterangan Kemenhub, Cek dan Beli Segera
Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI
Baca: Lowongan Kerja PLN, Dicari Lulusan D3 & D4/S1, Daftar Online di Link Resmi, Batas Akhir 14 Februari
"Saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam proses sehingga kami belum dapat berkomentar banyak. Kami berharap Rancangan Permenhub ini disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang," tuturnya.
Sempat terjadi perdebatan alot saat pembatasan 8 jam kerja sehari.
"Ini sangat mengganggu kami. Kalau ada pembatasan harus aktif 8 jam," kata Ketua Solidaritas Driver Gojek Makassar (SDGM), Ibnu Hajar.
Menurut Ibnu Hajar, pembatasan jam kerja bisa mengganggu penghasilan driver ojek online. Selama ini driver ojol bekerja tak terikat aturan 8 jam kerja sehari.
Apalagi para driver ojol memiliki target yang harus dicapai setiap harinya.